Lompat ke isi utama

Berita

3 Pasang Bakal calon Kepala daerah Bawaslu kabupaten Pasaman awasi sampai akhir masa pendaftaran

Ketua dan anggota Bawaslu

Pengawasan Pendaftaran bakal calon kepala daerah

Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Lakukan Pengawasan Melekat pendaftaran pasangan calon dimulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman Pendaftaran Bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 dikabupaten Pasaman pada hari pertama di media center KPU Kabupaten Pasaman dilakukan oleh pasangan Bakal Calon atas nama Sabar AS dengan Sukardi. Hari Kedua oleh pasangan Bakal Calon atas nama Welly Suhery dengan Anggit Kurniawan Nasution, Hari Ketiga Oleh pasangan Bakal Calon atas nama Mara Ondak dengan Desrizal. Penerimaan berkas di media center KPU Kabupaten Pasaman pada hari terakhir berakhir pada Pukul 23.59 Wib, sampai akhir waktu pendaftaran KPU Kabupaten Pasaman menerima 3 Pasangan Bakal Calon kepala daerah Pilkada 2024, Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasaman Juga melakukan Pengawasan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustrus Sampai dengan 4 September 2024.