Bawaslu Kabupaten Pasaman Awasi Ketat Proses Coktas, Pastikan Validitas Data Pemilih Usia di Atas 100 Tahun
|
Pasaman, 9 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) data pemilih. Langkah ini dilakukan guna memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih, menyusul ditemukannya data pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, (Zaini afandi), menyampaikan bahwa pengawasan terhadap coktas menjadi salah satu fokus utama lembaganya. Menurutnya, temuan data pemilih dengan usia tidak wajar mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian data yang perlu diverifikasi secara menyeluruh.
“Data pemilih merupakan elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap data yang tidak sesuai, termasuk pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun, harus diverifikasi secara faktual di lapangan,” ujar (zaini).
Dalam pelaksanaan coktas, Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap petugas coktas. Pengawasan ini meliputi Verifikasi faktual terhadap pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun.
Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama antarinstansi, Bawaslu berharap proses coktas di Kabupaten Pasaman dapat menghasilkan daftar pemilih yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pemilu yang berkualitas berawal dari daftar pemilih yang valid. Kami berkomitmen menjaga integritas tahapan ini demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” pungkas (zaini).