Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pasaman Gelar Penguatan Kapasitas Kelembagaan Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

 kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan dengan  tema “Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Menuju Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu”.

 kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan dengan  tema “Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Menuju Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Pasaman pada Kamis, 7 Mei 2026 melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan yang bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Menuju Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu”.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman dan turut dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman beserta Koordinator Sekretariat.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya bersumber dari laporan resmi masyarakat maupun temuan langsung saat pengawasan di lapangan. Menurutnya, dugaan pelanggaran juga dapat diperoleh melalui berbagai informasi awal, baik secara langsung, melalui surat, maupun komunikasi digital.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa laporan hasil pengawasan pengawas pemilu bersumber dari hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil penelusuran informasi awal.

“Segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu yang diperoleh Bawaslu wajib ditindaklanjuti, baik yang berasal dari laporan masyarakat, informasi awal, maupun temuan langsung saat melakukan pengawasan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zaini Afandi menjelaskan terdapat empat jenis informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Pertama, informasi lisan yang disampaikan secara langsung ke kantor pengawas pemilu maupun melalui telepon. Kedua, informasi tertulis dalam bentuk surat yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau jasa ekspedisi. Ketiga, laporan yang tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel. Keempat, informasi dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor.

Ia juga menambahkan bahwa di era digital saat ini, informasi awal dugaan pelanggaran sering diterima melalui percakapan WhatsApp maupun pesan langsung (direct message) di media sosial lembaga.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lumban Tori menegaskan bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran lembaga.

“Tidak menutup kemungkinan staf yang tidak membidangi pencegahan maupun penanganan pelanggaran menerima informasi awal, karena pada dasarnya kita semua adalah pengawas pemilu,” ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman kembali menekankan bahwa penanganan pelanggaran merupakan “mahkota” Bawaslu. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk siap dan mampu melaksanakan penegakan hukum pemilu secara profesional dan berintegritas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman.