Bawaslu Kabupaten Pasaman Hadiri Panggilan Mahkamah Konstitusi untuk Berikan Keterangan
|
Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menghadiri panggilan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan resmi terkait sengketa pemilihan, pada Jumat (10/01/2025). Kehadiran ini sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini juita], menyampaikan bahwa pihaknya hadir di MK untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pengawasan pemilihan di wilayah Pasaman.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan tugas kami sebagai pengawas pemilu. Semua data dan fakta yang relevan telah kami siapkan guna membantu MK dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif,” ujar Ketua Bawaslu.
Sengketa yang menjadi objek sidang di MK ini diduga terkait dugaan pelanggaran pada saat pencalonan di wilayah di Kabupaten Pasaman. Dalam proses tersebut, Bawaslu bertindak sebagai pihak yang memberikan penjelasan terkait temuan lapangan, rekomendasi yang telah diberikan, serta langkah-langkah pengawasan yang dilakukan selama proses pemiliham.
Sidang di MK merupakan forum penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap proses pengawasan pemilu, termasuk dalam memberikan keterangan di hadapan MK. “Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas hasil Pemilihan Serentak 2024,” tambah Ketua Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang terkait sengketa ini dalam beberapa hari ke depan untuk mendengar keterangan lanjutan dari para pihak yang terlibat.