Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pasaman Tingkatkan Pelayanan JDIH dengan Adakan RDK agar Mudahkan Masyarakat dalam Mengakses Data dan Informasi

kegiatan Peningkatkan Pelayanan JDIH

Ketua Bawaslu dalam kegiatan Peningkatkan Pelayanan JDIH 

Pasaman, 9 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik dan memberikan kemudahan akses terhadap produk hukum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (9/7/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret Bawaslu dalam meningkatkan pelayanan informasi hukum agar dapat diakses secara cepat, mudah, dan transparan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini Juita], menyampaikan bahwa RDK ini menjadi sarana untuk mengevaluasi dan memperkuat peran JDIH sebagai pusat dokumentasi hukum yang relevan dan terintegrasi.

“Tujuan utama dari pelaksanaan RDK ini adalah untuk memastikan bahwa JDIH benar-benar berfungsi sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang terbuka bagi masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak kesulitan lagi ketika membutuhkan dokumen-dokumen hukum terkait kepemiluan,” ujarnya.

Kegiatan  ini turut dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (ELVIE SYAFNI, S.Pd.I ),  mahasiswa dari Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa, awak media serta staf secretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Salah satu narasumber yang hadir, Dosen Ilmu hukum ITS Khatulistiwa, [Refki Mukhliza. SH.MH], memberikan pandangan akademis mengenai pentingnya transformasi digital dalam pelayanan informasi hukum.

“Langkah Bawaslu dalam memperkuat JDIH sangat strategis, terutama di era digital saat ini. Akses yang terbuka dan mudah terhadap dokumen hukum tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi,” jelasnya.

Dalam forum RDK tersebut, dibahas pula sejumlah agenda penting, antara lain peningkatan kualitas konten JDIH, penguatan sistem digital, serta strategi diseminasi informasi hukum yang lebih luas melalui media daring dan sosial.

Berbagai masukan dari peserta RDK diterima oleh Bawaslu, yang akan menjadi bahan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut dalam membangun sistem informasi hukum yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap, melalui penguatan JDIH ini, masyarakat dapat menjadikannya sebagai sumber rujukan utama dalam mengakses peraturan dan kebijakan terkait pemilu serta pengawasan pemilu secara terbuka.

“Kami berkomitmen menjadikan JDIH sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang informatif, akurat, dan mudah dijangkau siapa saja,” tutup Ketua Bawaslu.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan implementasi keterbukaan informasi publik yang terus dikembangkan oleh Bawaslu secara nasional.