Bawaslu Pasaman Awasi PDPB: Pastikan Proses Coklit Terbatas di Cabdin Wilayah VI Berjalan Sesuai Prosedur
|
Pasaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang digelar di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VI.
Langkah ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu untuk menjamin akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang. Proses coklit terbatas dilakukan guna memastikan data pemilih yang tercatat valid, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Pasaman menyampaikan bahwa akurasi data pemilih menjadi aspek fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
“Pemutakhiran data pemilih adalah pintu awal terjaminnya hak konstitusional warga negara. Karena itu, Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih, sementara yang tidak memenuhi syarat segera dilakukan perbaikan datanya,” tegasnya.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menyoroti sejumlah aspek teknis, mulai dari validasi data pemilih baru, identifikasi pemilih ganda, hingga pencoretan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Bawaslu Pasaman menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan di Cabdin Wilayah VI, melainkan akan terus diperluas ke instansi dan wilayah lain di Kabupaten Pasaman.
“Kami ingin memastikan kualitas daftar pemilih benar-benar terjaga. Hal ini penting agar pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak lagi muncul persoalan mendasar terkait keakuratan data,” tambahnya.
Kegiatan pengawasan PDPB ini diharapkan dapat memperkuat proses demokrasi di tingkat lokal sekaligus mendukung kelancaran tahapan Pemilu secara nasional.