Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Ikuti Diskusi Publik di Fakultas Hukum Universitas Andalas Bahas Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu

Diskusi Publik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan tema “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu”

Diskusi Publik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan tema “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu”

Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman ikut serta dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan tema “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu”, Senin(2209/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang lebih komprehensif, sekaligus memperkuat aspek kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Pasaman (Rini Juita) menegaskan pentingnya keterlibatan pengawas pemilu dalam forum akademik semacam ini. “Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki pengalaman langsung di lapangan, sehingga masukan dari perspektif praktis sangat dibutuhkan dalam penyusunan RUU Pemilu, khususnya yang terkait dengan mekanisme penegakan hukum pemilu,” ujarnya.

Diskusi menghadirkan akademisi, pakar hukum tata negara, praktisi pemilu, serta perwakilan lembaga penyelenggara pemilu. Beberapa isu penting yang mengemuka antara lain:

  • Urgensi kodifikasi aturan pemilu agar lebih sederhana, konsisten, dan mudah dipahami publik.
  • Desain penegakan hukum pemilu yang tegas, efektif, dan mampu menjawab persoalan di lapangan.
  • Penguatan peran Bawaslu dalam menindak pelanggaran serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Melalui forum ini, Bawaslu Pasaman menyampaikan pandangan agar kodifikasi RUU Pemilu tidak hanya menitikberatkan pada aturan normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek teknis dan praktik pengawasan di daerah.

“Harapan kami, RUU Pemilu ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis, berintegritas, serta menjamin keadilan bagi seluruh peserta maupun pemilih,” tambahnya.

Diskusi publik ini diakhiri dengan kesimpulan dan rekomendasi akademik yang akan dihimpun sebagai masukan dalam penyempurnaan RUU Pemilu sebagai berikut :

Penegakan Hukum pemilu adalah kunci dalam memastikan integritas dan keadilan dalam seluruh proses pemilu, Maka dalam rangka penguatan penegakan hukum pemilu, penulis merekondasikan sebagai berikut :

  1. Pemilu melakukan transformasi wewenang Bawaslu dengan Menghapus fungsi pengawasan dan penegakan Hukum Pidana Pemilu sehingga kedepan Bawaslu Menjadi Badan Adjudikasi Pemilu (Badilu) untuk itu ;
  2. Badilu perlu meningkatkan pengelolaan Kapasitas sumber daya Manusia (SDM) dalam penegakan hukum pemilu baik melalui dukungan pendidikan, dan Pelatihan. Pada  banyak (1) Badilu Kabupaten/kota/kota, latar belakang banyak yang tidak berlatar belakanag sarjana Hukum, merupakan titik lemah yang perlu diperbaiki meskipun sudah banyak kegaiatan Bimtek yang dilakukan secarta rutin
  3. Badilu perlu memaksimalkan kewengan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan model non ligitasi dalam penyelesaian proses dan sengketa hasil pemilu. Oleh Karena itu, bawaslu selayaknya mendorong mediasi dan adjudikasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  4. Melalui putusan mahkamah konstitusi No.104/PUU-XXIII/2025, Rekomendasi Badilu tidak lagi diangggap sebatas saran, tetapi harus dimaknai sebagai putusan yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU, Sehingga dibutuhkan pengaturan untuk mengatus penyelesaian sengkata adminstrasi yang terdapat dalam rezim pemilu dan pilkada tidak menjadi tumpang tindih maupun norma antara Badilu dan KPU.