Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Ikuti RDK, Samakan Persepsi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasca Putusan MK

Alni (ketua Bawaslu prov Sumbar) dalam kegiatan RDK

Alni (ketua Bawaslu prov Sumbar) dalam kegiatan RDK

Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman mengikuti Rapat Dalam kantor (RDK) yang digelar untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di selenggarakqn oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. 

Kegiatan ini menjadi penting mengingat putusan MK terbaru membawa implikasi langsung terhadap pola penanganan dan proses hukum pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu berkewajiban memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama, agar langkah penegakan hukum pemilu berjalan efektif, konsisten, dan sesuai regulasi. 

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat [Alni], menegaskan bahwa forum RDK ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi. “Dengan adanya putusan MK, tentu ada perubahan yang harus kita pahami bersama. Jangan sampai ada perbedaan tafsir di lapangan. Melalui forum ini kita bisa menyatukan pandangan agar pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, dibahas secara rinci mengenai tahapan penanganan pelanggaran administrasi, alur koordinasi dengan lembaga terkait, serta implikasi teknis dari putusan MK terhadap kewenangan Bawaslu di tingkat daerah. 

Bawaslu Pasaman juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas staf sekretariat, sehingga mereka mampu memahami perubahan aturan dan menjalankannya dengan tepat.
RDK ini diharapkan mampu menjadi pedoman kerja bersama, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme pengawas pemilu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.