Bawaslu Pasaman Ikuti Sidang di Mahkamah Konstitusi, Agenda Pemberian Keterangan dan Pengesahan Alat Bukti
|
Jakarta, 21 Januari 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman turut serta dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemberian keterangan dan pengesahan alat bukti. Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan serentak 2024.
Ketua Bawaslu Pasaman, (rini juita) dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan klarifikasi dan mendukung proses hukum yang berlangsung di MK. “Kami siap memberikan keterangan yang dibutuhkan dan memastikan alat bukti yang kami sampaikan relevan serta sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemberian keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu Pasaman, yang bertugas mengawasi jalannya pemilu di wilayahnya. Selain itu, MK juga mendengarkan pembahasan terkait alat bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.
Proses pengesahan alat bukti menjadi salah satu tahap krusial dalam sidang ini. Bawaslu Pasaman mempersiapkan dokumen dan data yang relevan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.
Sidang ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk penggugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kuasa hukum masing-masing. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian tambahan dan pemeriksaan saksi.
Bawaslu Pasaman menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan hukum. "Kami berharap hasil dari sidang ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran untuk proses demokrasi yang lebih baik ke depannya," tutup pernyataan tersebut.
Sidang di MK ini menjadi salah satu langkah penting dalam menyelesaikan sengketa pemilu yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Pasaman. Proses ini diharapkan mampu menciptakan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia.