Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PASAMAN: MARI CEGAH PELANGGARAN DALAM SETIAP TAHAPAN PEMILU 2024

Lubuk Sikaping– Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan untuk tidak melakukan segala bentuk pelanggaraan saat Tahapan Pemilu 2024 ini, serta tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.

Hal ini disampaikan Rini Juita saat menjadi narasumber dalam agenda Workshop dan Pendidikan Politik serta Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 4 tahun 2022, yang digelar DPC Demokrat Pasaman, bertempat di Aula Sekretariat Demokrat Pasaman, Senin (25/7/2022).


Lebih lanjut Ketua Bawaslu menuturkan, hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan Pemilu 2024 mendatang.


“Menahan diri itu penting, untuk tidak melanggar aturan dalam Tahapan Pemilu 2024. Bawaslu bertugas dan punya wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan Pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkap Rini Juita.


Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.


Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Adapun, berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.


Rini Juita juga menegaskan, bahwa Bawaslu Pasaman senantiasa berupaya secara maksimal agar tidak terjadi potensi masalah dalam tahapan Pemilu 2024, terdekat yakni tahapan verifikasi partai politik.

(Unc)
sumber: centangbiru.com