Evaluasi terhadap prosedur dan mekanisme pembentukan PTPS Bawaslu kabupaten Pasaman ikuti Rakornas
|
Sahabat Bawaslu,,
Memandang perlu lakukan evaluasi terhadap ketentuan Prosedur dan mekanisme dalam pedoman teknis Pembentukan Pengawas tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Republik Indonesia Mengadakan Rapat koordinasi Nasional dengan menghadirkan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia guna Menampung dan menginvertaris seluruh permasalah-permasalah dalam pembentukan PTPS, kegiatan ini dilaksanakan di Merapi Merbabu Hotel Yogyakarta 30 Agustus s.d 1 september 2024.
Ada beberapa ruang evaluasi yang menjadi fokus dalam penyusunan Pedoman teknis :
1. pemahaman tugas dan fungsi pengawas TPS sebagai garda terdepan Pengawasan Bawaslu
2. mekanisme dan waktu pelaksanaan pembentukan pengawas TPS
3. Persyaratan Pengawas TPS
4. Pola bimbingan Teknis dalam.meningkatkan Kapasitas pengawas TPS dalam pelaksanaan tugas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita . MA mengatakan Rakor ini sangat penting untuk diikuti karena bukan hanya evaluasi kinerja namun juga pemetaan masalah hukum yang terjadi khususnya pada saat pembentukan pengawas TPS.
“Kegiatan Evaluasi ini akan menjadi ajukan perbaikan kita ke depan. Sehingga, akan semakin baik dan menambah kemampuan Bawaslu Pasaman untuk terus meningkatkan profesionalitas,” ujarnya.