Lompat ke isi utama

Berita

FOKUS PENGAWASAN NETRALITAS ASN, TNI DAN POLRI BAWASLU KABUPATEN PASAMAN ADAKAN RAPAT KELOMPOK KERJA

dokementasi Pokja Netralitas ASN, TNI dan Polri

Fokus pada Netralitas ASN, TNI dan Polri Bawaslu Kabupaten Pasaman lakukan Rapat kelompok kerja.

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan indeks kerawanan Pemilu yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia, merespon hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pasaman lakukan Rapat dengan kelompok kerja Netralitas ASN, TNI dan Polri. Acara tersebut di buka secara resmi Oleh Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman “Zaini Afandi, S.kom di media center Bawaslu Kabupaten Pasaman. (29/01/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala seksi intelijen Kejaksaan, Kasiwas Polres Pasaman. Kanit Provos sipropam,  Bati Intel Kodim 0305 BKPSDM serta secretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu

  • Sosialisasi/kampanye media

  • Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu

  • Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu

  • Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik

  • Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Penulis dan foto : muhammad arif