Lompat ke isi utama

Berita

koordinasi evaluasi pengawasan dan mekanisme penindakan pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB)

koordinasi evaluasi pengawasan dan mekanisme penindakan pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB)

koordinasi evaluasi pengawasan dan mekanisme penindakan pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB)

Padang,--Bawaslu Sumbar menggelar rapat koordinasi evaluasi pengawasan dan mekanisme penindakan pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Sabtu (12/7/2025) di kantor Bawaslu Sumbar.

Acara tersebut mengundang Kordiv HPPH dan Kordiv PP-PS se-Sumbar. Dari Bawaslu Kabupaten Pasaman hadir langsung Kordiv HPPH Lumban Tori dan Kordiv PP-PS Zaini Afandi.

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan betapa bahayanya DPT ini tidak dikawal. Karena ini salah satu sumber persoalan selama proses pemilihan. Bawaslu tidak punya data pebanding karena ada aturan lembaga lainnya yang mengatur hal ini. "Akses data kependudukan ini menjadi persoalan yang terus terjadi. Kita di Bawaslu tidak bisa mengakses secara luas, sedangkan diundang-undang kita ditugaskan untuk mengawasi itu" katanya. Yusti mencontohkan persoalan di Malaysia dalam Pemilu 2024. Hal ini persoalan bermula dari data pemilih yang tak akurat. Artinya data pemilih ini sangat perlu diawasi.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan kalau dilihat dari seluruh tahapan pemilu, pengawasan data pemilih berkelanjutan paling dekat dengan tahapan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT). Menurut dia, batasan waktu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan lebih fleksibel karena tidak dibatasi tahapan yang ketat. "Sumber datanya berkala, kemudian harus disampaikan paling lambat selama 3 bulan. Jadi, dia memberikan keleluasaan kepada pengawas pemilu untuk memastikan kualitas pengawasan DPB kuat," paparnya. Lolly mengajak agar jajaran Bawaslu untuk tetap kreatif dalam bekerja. Contohnya dengan melakukan pengawasan partisipatif dengan sederhana. Saat berkumpul dengan masyarakat bisa terus dilakukan pencegahan. Contohnya pertemuan dengan teman, angkatan alumni, dan lainnya. Kreatifitas melampaui keterbatasan anggaran yang saat ini sedang terjadi di lembaga ini.

Anggota Bawaslu Sumbar M Khadafi menyampaikan kegiatan ini untuk menambah pemahaman tugas Bawaslu ditengah non-tahapan ini. Dia PDPB harus diawasi dan dilakukan pencegahan jika ditemukan tidak sesuai ketentuan.  Di sisi lain,  Kordiv PP dan Datin Bawaslu RI M Fuadi mengapresiasi proses penanganan pelanggaran yang telah dilaksanakan secara maksimal di Sumbar. Fuadi berpesan jika sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan, jangan ragu untuk menyelesaikannya. Untuk itu penambahan pengetahuan harus dilakukan oleh semua jajaran. "Jangan takut dilaporkan ke DKPP jika sudah bekerja sesuai aturan," katanya. Program-program peningkatan kapasitas terus dilakukan. Apalagi dimasa non-tahapan harus dimanfaatkan untuk terus belajar. Kordiv PP dan Datin Bawaslu Sumbar Vifner menyampaikan Bawaslu tetap terus melakukan kerja-kerja penegakan penanganan pelanggaran di masing-masing daerah.

Keterbatasan anggaran bukan menjadi halangan dalam berkegiatan. Bawaslu terus berusaha melakulan kerja-kerja pengawasan dalam meningkatkan kinerja. Evaluasi terus dilaksanakan untuk melalukan pengawasan. Dalam pertemuan tersebut juga memaparkan kondisi di masing-masing daerah di Sumbar. Termasuk dalam memperkuat koordinasi dengan anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait penguatan kelembagaan Bawaslu dan masa depan Pemilu 2029 pascaputusan MK No 135/PUU-XXII/2024. Pada kesempatan itu hadir Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung Bagus Gede. (*)