Lompat ke isi utama

Berita

Kupas tuntas Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pengawasan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

Rini Juita dalam memberikan materi  Potensi Kerawanan dan Strategi Pengawasan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

Rini Juita dalam memberika materi  Potensi Kerawanan dan Strategi Pengawasan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

Bukittinggi, 03 September 2024 – Kegiatan penting yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman berlangsung di Triple Tree Hotel Bukittinggi, di mana Rini Juita, M.A., Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, menjadi narasumber utama. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas identifikasi potensi kerawanan serta strategi pengawasan dari Bawaslu dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Acara ini dihadiri oleh Stake Holder, Kepala lapas II B Lubuk Sikaping, Kejaksaan Lubuk Sikpaing, Disdukcapil, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , serta para operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang merupakan ujung tombak dalam proses pemilihan umum. Dalam kesempatan tersebut, Rini Juita memaparkan materi Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pengawasan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap dalm pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rini Juita menyatakan, "Penyusunan DPSHP adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar. Namun, di dalam proses ini, terdapat beberapa potensi kerawanan yang perlu kita identifikasi dan antisipasi." Ia menjelaskan bahwa potensi kerawanan dapat muncul dari berbagai aspek, seperti kesalahan data, ketidakakuratan identitas pemilih, serta kemungkinan adanya pemilih ganda.

Lebih jauh, Rini menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu, KPU, serta stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif. "Strategi pengawasan yang kami terapkan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penyusunan DPSHP dilakukan dengan transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dalam acara tersebut, Rini Juita juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan. Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat mempengaruhi kualitas pemilihan itu sendiri. "Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan ruang bagi mereka untuk berpartisipasi," tambahnya.

Kegiatan ini juga menyampaikan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) terhadapan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara yang mana menemukan : 
1.    Daftar Pemilih Meninggal Dunia 66 Orang
2.    Potensi Ganda 3 Orang
3.    Pindah Masuk 5 Orang
4.    Pindah Keluar 14 Orang
5.    Pemilih baru tapi belum terdaftar 4 Orang

Rini juga memberikan penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. "Setiap pihak yang terlibat dalam penyusunan DPSHP perlu memahami betul aturan yang berlaku. Hal ini akan mengurangi potensi kerawanan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan," tuturnya.

Sebagai penutup, Rini Juita mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas daftar pemilih. "Kami di Bawaslu siap untuk mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada KPU dan semua pihak terkait dalam setiap langkah penyusunan DPSHP. Mari kita jaga integritas pemilihan untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat lebih memahami berbagai potensi kerawanan dalam penyusunan DPSHP dan mampu mengimplementasikan strategi pengawasan yang efektif. Hal ini demi terciptanya pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel di Kabupaten Pasaman.