Optimalisasi Publikasi, Bawaslu Pasaman Perkuat Peran Kehumasan pada Masa Non Tahapan Pemilu
|
Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus mengoptimalkan publikasi dan peran kehumasan pada masa non tahapan Pemilu/Pemilihan. Upaya ini dilakukan agar Bawaslu tetap hadir di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Anggota Bawaslu Sumatera Barat (Muhammad Khadafi) menegaskan, publikasi tidak hanya penting saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa non tahapan. Menurutnya, kehumasan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, mengedukasi masyarakat, serta memperkuat citra positif Bawaslu.
“Melalui publikasi yang optimal, kita ingin memastikan bahwa pengawasan pemilu tidak berhenti meski saat ini belum memasuki tahapan. Bawaslu Pasaman tetap menjalankan fungsi pencegahan, pendidikan politik, serta penguatan kapasitas pengawas dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan yang digelar di Media Center Bawaslu Pasaman tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pasaman, para Koordinator Divisi, staf sekretariat,Dinas Kom Info Kabupaten Pasaman serta perwakilan media lokal. Kehadiran insan pers dinilai penting sebagai mitra strategis Bawaslu dalam menyebarluaskan informasi pengawasan kepada masyarakat
Bawaslu Pasaman mendorong pemanfaatan berbagai saluran komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, hingga kegiatan sosialisasi langsung. Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi demokrasi.
Selain menjaga transparansi, publikasi pada masa non tahapan juga dipandang penting untuk menangkal hoaks dan informasi menyesatkan yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya, Bawaslu Pasaman ingin memastikan masyarakat selalu mendapat gambaran utuh tentang fungsi dan tugas pengawasan pemilu.
Melalui strategi publikasi yang berkelanjutan, Bawaslu Pasaman berkomitmen memperkuat komunikasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif, terbuka, dan akuntabel.
penulis dan foto : R 13 F