Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan ASN di Lingkup Pemkab Netral, Bawaslu Kabupaten Pasaman Berikan Sosialisasi Pada Apel Gabungan

#

Rini Juita berikan sosialiasi di Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman

Bawaslu Pasaman – Rini Juita, MA  beserta anggota Lumban Tori, S.E.I dan Zaini Afandi, S.Kom serta Al Ikhwan Koordinator Sekretariat mengikuti kegiatan apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar Pemerintah Kabupaten Pasaman, Senin (30/09/2024). Kegiatan ini merupakan Apel Perdana yang digelar oleh  Ir Edi Dharma, M.Si selaku Pj Bupati Pasaman.

dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman  memperkenalkan struktur,fungsi, dan tugas Bawaslu secara keseluruhan dan juga menyampaikan tujuan Bawaslu hadir dalam kegiatan apel tersebut yaitu dalam bentuk pencegahan.

“Sehubungan dengan hal itu, dalam fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melayangkan surat himbauan kepada jajaran pemerintah  di Kabupaten Pasaman, Bupati, Sekretaris Daerah, dan ke jajaran SKPD di Kabupaten Pasaman, termasuk Camat, wali nagari  dan perangkat nagari,” ujar rini.

“Menjaga netralitas bagi ASN mengandung maksud bahwa ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya, tidak terpengaruh ataupun mendapatkan tekanan dari partai politik atau golongan manapun yang berkaitan dengan pasangan calon,” ujarnya.

#


"Bentuk netralitas ASN adalah tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun aktifitas yang menunjukan keberpihakan kepada peserta Pilkada. Artinya ASN tidak ikut secara langsung melakukan kampanye dan mengarahkan masyarakat untuk berpihak kepada salah satu peserta . Karena jika terjadi dan ada laporan ke Bawaslu Pasaman, maka akan ada penelusuran dari pihak Bawaslu." Ungkapnya. Bawaslu Pasaman juga mengajak kepada ASN yang berada lingkungan Pemerintah daerah Pasaman untuk lebih bijak dalam menggunakan media social karena ada sanksi Pidananya

(rief)