Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan data yang akurat, Bawaslu Kabupaten Pasaman lakukan monitoring rekap tingkat kecamatan

Penghitungan dan rekapitulasi suara merupakan salah satu proses penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Maka dari itu prosesnya perlu diawasi dengan cermat dan ketat oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Proses penghitungan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.

Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan presiden, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS. Setiap TPS selanjutnya memberikan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil ini di monitoring oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasaman di berbagai kecamatan yang melakukan rekap (17/02/24)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara, merujuk definisi pada Informasi KPU. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TP)S) pada Pemilu.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS. Selain itu proses ini akan didampingi oleh peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.

Sementara itu untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu penetapan hasil Pemilu.