Pastikan Kesiapan Jajaran Hadapi PSU, Bawaslu Kabupaten Pasaman Gelar Apel Siaga Pengawasan
|
Pasaman, 16 April 2025 — Dalam rangka memastikan kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Apel Siaga Pengawasan yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati kabupaten Pasaman, Rabu pagi (16/4).
Apel siaga ini diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD, sebagai bentuk kesiapan menyeluruh dalam melakukan pengawasan setiap tahapan PSU yang akan berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini Juita], dalam arahannya menegaskan pentingnya apel siaga sebagai bagian dari konsolidasi internal serta bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi.
“Apel siaga ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan bahwa jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Pasaman siap menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berintegritas dalam mengawal PSU,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumbar, Febrian Barteze, Pjs Bupati Pasaman, Perwakilan Polres Pasaman, Kodim, Lapas, Penhgadilan Negeri Lubuk Sikaping, Ketua KPU Kab Pasaman, Dishub, Dinas Pol PP dan Damkar
Bawaslu Pasaman menekankan bahwa seluruh jajaran pengawas harus tanggap terhadap dinamika di lapangan, menjaga netralitas, serta meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan lain seperti KPU, aparat keamanan, dan masyarakat, serta melakukan patroli pengawasan dimasa tenang.
“Kami tidak ingin ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencederai proses PSU. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat, menyeluruh, dan sesuai prosedur,” tambah [Rini].
Dengan digelarnya Apel Siaga ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap seluruh pengawas di tingkat bawah hingga atas dapat menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.