Pastikan Pengiriman Surat Suara untuk PSU Aman dari Percetakan, Bawaslu Kabupaten Pasaman Lakukan Pengawasan Melekat
|
Pasaman, 8 April 2025 – Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pengiriman surat suara langsung dari percetakan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Zaini Afandi], menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap awal, yakni mulai dari Pembautan specimen. Percetakan dan pengiriman dari Percetakan ke bandara hingga pengiriman ke gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.
“Kami tidak ingin ada celah dalam distribusi logistik PSU, khususnya surat suara yang sangat vital. Maka dari itu, Bawaslu menempatkan pengawas di titik-titik strategis, termasuk di lokasi percetakan,” ungkapnya.
Pengiriman surat suara dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan disertai dengan pengawasan dari Bawaslu secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti penggantian surat suara, kebocoran logistik, maupun keterlambatan pengiriman.
Bawaslu juga mencatat setiap pergerakan logistik melalui sistem dokumentasi berjenjang dan menyampaikan laporan secara berkala kepada pusat. Seluruh proses ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Surat suara tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Pasaman yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi atau putusan Mahkamah Konstitusi. Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan melekat hingga surat suara benar-benar sampai di TPS dengan aman dan tepat waktu.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi proses PSU dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke Bawaslu setempat.