Pengawasan melekat Pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
|
Bawaslu kabupaten Pasaman melakukan pengawasan melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang secara resmi membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pendaftaran dibuka mulai 8 hingga 10 Maret 2025, pembukaan pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam persiapan PSU Pilkada Pasaman.
Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan dari 8 hingga 14 Maret 2025. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) Padang dan RSUP Dr. M. Djamil Padang. KPU Pasaman juga akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon selama enam hari kerja, mulai 9 hingga 14 Maret 2025.