Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Aset Negara, Bawaslu Pasaman Gelar Rapat Pengelolaan BMN

 Rapat Pengelolaan BMN

Perkuat Akuntabilitas Aset Negara, Bawaslu Pasaman Gelar Rapat Pengelolaan BMN

Pasaman — Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan tertib administrasi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) khusus membahas penataan dan pengelolaan aset yang ada di lingkungan secretariat, senin (24/11) di media center Bawaslu Pasaman

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu Pasaman untuk memastikan seluruh aset negara tercatat, terjaga, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Rapat tersebut menghadirkan unsur sekretariat, bendahara barang, serta staf yang terlibat langsung dalam pengelolaan inventaris.

Anggota  Bawaslu Pasaman(Zaini Afandi)  dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan BMN adalah bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang berintegritas. “Pengelolaan BMN tidak hanya soal administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab kita terhadap aset negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam RDK tersebut, peserta membahas beberapa hal pokok, seperti pembaruan data inventaris, mekanisme pencatatan dan pelabelan barang, prosedur pemeliharaan rutin, serta penataan ruang kerja agar pemanfaatan aset lebih efisien. Selain itu, dilakukan juga evaluasi terhadap penggunaan BMN yang sudah berjalan untuk memastikan tidak ada aset yang tidak terpakai atau tidak tercatat dengan baik.

Bawaslu Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan berkala guna mencegah terjadinya selisih data, kehilangan aset, atau masalah administrasi lainnya. Melalui pengelolaan BMN yang rapi dan terstruktur, lembaga berharap dapat meningkatkan transparansi, efektivitas kerja, dan kualitas pelayanan publik.

Melalui kegiatan RDK ini, Bawaslu Pasaman memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan aset negara dilakukan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas, sejalan dengan standar pengelolaan barang milik negara yang berlaku secara nasional.