Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Fungsi JDIH, Bawaslu Pasaman Ikuti Evaluasi

Oprerator JDIH Bawaslu Pasaman pada kegiatan evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Oprerator JDIH Bawaslu Pasaman pada kegiatan evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman mengikuti kegiatan evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi JDIH sebagai pusat data, dokumentasi, serta layanan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses oleh public, senin 29/09

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, [Alni], menyampaikan bahwa JDIH berperan penting dalam menyediakan regulasi dan produk hukum kepemiluan secara transparan. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan tata kelola JDIH di lingkungan Bawaslu Pasaman semakin optimal.

“JDIH bukan hanya sarana dokumentasi, tetapi juga wadah edukasi hukum bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, kami mendapatkan masukan untuk memperbaiki tata kelola, memperkaya konten, dan meningkatkan aksesibilitas layanan hukum di Bawaslu Pasaman,” ujarnya.

Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh pengelola JDIH dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu Provinsi menekankan pentingnya konsistensi pembaruan dokumen hukum, publikasi regulasi terbaru, serta inovasi dalam pelayanan berbasis digital.

Selain itu, Bawaslu Pasaman juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi internal dalam mengelola JDIH, sehingga produk hukum yang dihasilkan, seperti keputusan, surat edaran, maupun hasil pengawasan, dapat terdokumentasi dengan baik.

“Dengan JDIH yang kuat, kami ingin memastikan setiap informasi hukum bisa diakses oleh masyarakat luas, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan pemilu,” tambah [Lumban Tori].

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Pasaman berharap keberadaan JDIH semakin memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi internal lembaga, tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum kepemiluan secara cepat dan akurat.