Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU PASAMAN BAHAS PIDANA PEMALSUAN DATA DAN PERSAMAN PERSEPSI HADAPI PENCALONAN KEPALA DAERAH

RAPAT SENTRA GAKKUMDU

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, salah satu dokumen persyaratan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah “mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Hadapi Tahapan Pencalonan  Kepala Daerah tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman lakukan persamaan persepsi terkait pasal-pasal terkait pemalsuan surat/dokumen yang nantinya digunakan oleh para pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasaman.

Dalam rapat tersebut di hadiri oleh unsur kejaksaan Negeri Lubuksikaping dan juga unsur dari polres Kabupaten Pasaman, dengan membahas pasal 179 yang berbunyi “ setiap orang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan denan maksud untuk digunakan sendiri atau oaring lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan dan pailin lama 72 bulan dan denda paling sedikit 36.000.000 dan paling banyak 72.000.000 Rupiah.