Sentra Gakkumdu Pasaman Bahas Potensi Tindak Pidana dalam PSU pada Rapat Bulanan
|
Pasaman, 20 Maret 2025 – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat bulanan guna membahas potensi tindak pidana dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera digelar. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengantisipasi pelanggaran yang berpotensi terjadi selama pelaksanaan PSU.
Ketua Bawaslu Pasaman, dalam sambutannya, menegaskan bahwa PSU merupakan momentum penting yang harus diawasi secara ketat agar berjalan dengan jujur dan adil. “Kami bersama Sentra Gakkumdu akan terus melakukan pemantauan dan memastikan tidak ada pelanggaran, terutama politik uang, intimidasi, maupun manipulasi suara,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai potensi pelanggaran, seperti penyalahgunaan kewenangan, kampanye terselubung, serta mobilisasi pemilih oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, Sentra Gakkumdu juga menyusun strategi dalam menangani laporan dan temuan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Perwakilan dari Kapolres Pasaman yang turut hadir dalam pertemuan ini menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menangani tindak pidana pemilihan. “Kami siap mendukung penuh dalam upaya penegakan hukum, termasuk dalam melakukan penyelidikan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama PSU,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajibannya dalam PSU. “Kami berharap pemilih tidak mudah tergiur oleh politik uang dan berani melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan PSU di Kabupaten Pasaman dapat berjalan dengan lancar, aman, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Sentra Gakkumdu akan terus memantau setiap tahapan pemilihan guna memastikan proses demokrasi berlangsung dengan baik.