Lompat ke isi utama

Berita

Tekankan netralistas ASN menjelang PSU, Bawaslu kabupaten Pasaman ingatkan, forkopimda, camat dan wali nagari se kabupaten pasaman

Rini Juita,MA Dalam kegiatan Rapat Koordinasi persiapan PSU

Rini Juita,MA Dalam kegiatan Rapat Koordinasi persiapan PSU

Pasaman — Senin 14 April 2025, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  di Kabupaten Pasaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses demokrasi. Bawaslu secara khusus mengingatkan unsur Forkopimda, para Camat, dan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman untuk memastikan seluruh ASN bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini Juita], menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu kunci utama terselenggaranya pemilihan yang jujur dan adil. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan daerah diimbau untuk menjaga integritas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilihan manapun.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh ASN agar menjaga sikap netral dalam menghadapi PSU mendatang. Forkopimda, Camat, hingga Wali Nagari harus menjadi garda terdepan dalam memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan,” ujar Ketua Bawaslu Pasaman.

Bawaslu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ASN menjelang hari pelaksanaan PSU. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang berat.

Selain itu, Bawaslu juga meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya PSU serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat bisa membantu mewujudkan PSU yang demokratis, bersih, dan berkualitas,” tambahnya.

PSU di Kabupaten Pasaman dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 19 April 2025  di 605 TPS  seKabupaten Pasaman. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga proses tersebut agar berjalan sesuai prinsip pemilu yang luber dan jurdil.