Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, terdakwa di denda satu juta rupiah subsider satu bulan kurungan
|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikapiang di Pasaman, Sumatra Barat, menyatakan Sabar AS "terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam dakwaan tunggal".
Sabar AS dituduh melakukan tindak pidana pemilu dengan mengadakan kampanye di tempat ibadah sebelum pencoblosan pilkada yang digelar pada 27 November lalu.
"Menghukum terdakwa Sabar AS untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan pidana kurungan," kata ketua majelis hakim, Misbahul Anwar, saat membacakan amar putusannya pada Jumat (20/12).
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sabar AS dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp1 juta.
Saat membacakan vonis, Misbahul mengatakan hal yang meringankan hukuman terhadap Sabar karena bupati tersebut telah mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa merupakan seorang Bupati yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," katanya.
Mendengar putusan tersebut, Sabar AS yang menggunakan baju putih dan celana hitam serta peci hitam hanya terdiam di hadapan para majelis hakim.
Dalam video tersebut, dia menyampaikan janji-janji kampanyenya soal sekolah dan kuliah gratis, serta BPJS gratis, jika dia kembali terpilih sebagai bupati Pasaman.
"Setelah beredarnya video tersebut, salah seorang warga melaporkannya ke Bawaslu yang selanjutnya diteruskan kepada tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya.
Pelanggaran pemilu oleh bupati Pasaman dalam pilkada lalu disayangkan oleh sejumlah warganya, apalagi hal itu dilakukan oleh mengetahui aturan tentang pelarangan kampanye di rumah ibadah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, Rini Juita, mengungkap kampanye di tempat ibadah bukan satu-satunya kasus yang dilaporkan atas nama Sabar AS.
Dia mengatakan, pihaknya juga menerima laporan bahwa Sabar AS diduga melakukan politik uang.
"Ada juga laporannya tentang bagi-bagi uang di daerah Panti dan Rao, sayangnya laporan itu tidak memenuhi syarat formil dan materil," katanya.
Menurut Rini, selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Selain itu, pihaknya menerima delapan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Dari laporan itu, satu-satunya pelanggaran pemilu yang sampai ke persidangan adalah kasus dugaan kampanye di tempat ibadah itu," katanya.