Bawaslu Pasaman Harap Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 minim Pelanggaran.
|
PASAMAN. Badan Pengawas Pemilihan Umum lakukan Rapat Koordinasi membahas tentang Penanganan Pelanggaran yang dihadiri oleh stakeholder terkait, Rabu. (25/05).
Pemilu dan pemilihan tahun 2024 akan dilaksanakan dengan penuh kesadaran bersama di mana masing-masing lembaga mengambil perannya, adapun peran yang diambil sangat menentukan akan dibawa ke mana penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, namun apapun peran yang diambil dalam Pemilu dan Pemilihan ada tanggungjawab yang mesti ditunaikan.
Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu bersiap dengan tugas fungsinya masing-masing begitu juga dengan pihak terkait lainnya, semuanya berdiri dan berjalan sesuai dengan tugas fungsi masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita menyatakan bahwa ada beberapa konsep dasar selaku seorang penyelenggaraan pemilu ialah (1)Kedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi dalam negara senantiasa dalam genggaman rakyat. (2) Demokrasi. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat (3) Pemilu dan Pemilihan. Sarana dan prasarana untuk memilih wakil rakyat.
"Dalam penegakan hukum Pemilu, ada kewenangan bagi bawaslu untuk melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan untuk memaksimalkan tugas ini bawaslu membutuhkan kerjasama dan partisipatif banyak pihak dalam memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses tersebut".ucapnya.
Seperti yang diamanatkan UU No.7 tahun 2017 Bawaslu kab/kota berwenang meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten kota.
Kemudian ia menambahkan bahwa ada Filosofi tentang penegakan hukum yakni 1. Menjamin kejujuran. Paket ketidakjujuran: korupsi, penyalahgunaan program/kegiatan dll. 2. Menegakkan keadilan. Sebab-sebab terjadinya ketidakadilan dalam pemilu: a. Kondisi berbeda antara Paslon, (Petahana non petahana b. Keberpihakan penyelenggara.
Rini juga mengungkapkan kendala atau Problem/kesulitan dalam penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan salah satunya ialah peran masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran belum optimal, kemudian yang kedua waktu penanganan pelanggaran oleh Bawaslu relatif singkat yakni 3+2 hari. Kemudian yang ketiga beberapa ketentuan dalam undang-undang Pemilihan abstrak, kabur, bertentangan, tidak bersesuaian sehingga timbul multi interpretasi, kemudian yang keempat Menentukan barang bukti yang sah dan barang bukti yang kuat. Selanjutnya yang kelima Seringnya terjadi ketidaksepahaman antara penyidik polri dan jaksa dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Senada dengan itu, Kristian Selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman merangkum kompleksitas pemilu serentak 2024 disebabkan karena Pertama, Penyelenggaraan Pileg, Pilpres, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda;
Kedua, dari sisi teknis, membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per tahapan yang membutuhkan waktu yang lama;
Ketiga, Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Beberapa ketentuan yang ada di UU
Pemilu dan UU Pilkada masih tumpang tindik dan belum saling sinkron satu sama lainnya.
#udhe