Bawaslu Pasaman Ingatkan Seluruh Partai Politik Tidak Melakukan Pelanggaran pada Setiap Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024
|
pasaman.bawaslu.go.id || Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman ingatkan seluruh partai politik se-kabupaten Pasaman tidak melakukan Pelanggaran pada setiap Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Bawaslu pada kegiatan Rapat Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024, yang diselenggarakan di meda center Bawaslu Kabupaten Pasaman, Jumat. (12/08/2022).
Rapat ini dilakukan dalam rangka persamaan persepsi antara teknis dan pelaksanaan pengawasan di tahapan penelitian administrasi partai politik
Dalam sambutan dan arahan yang disampaikannya, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak ada sedikit pun, atau dari pihak manapun yang menginginkan pemilu itu bermasalah.
"Keberhasilan Bawaslu ukuranya bukan seberapa banyak proses sengketa yang diselesaikan, tetapi sejauh mana Bawaslu bisa mencegah potensi pelanggaran terjadi. Maka oleh karena itu, pihak Partai Politik untuk selalu saling mendukung kesuksesan Pemilu dan Pemilihan." Ungkap Vifner.
Ia menambahkan, bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasaman selalu memberikan pelayanan, menerima kunjungan dari partai politik untuk berkonsultasi ke kantor.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita mengungkapkan Terima kasih kepada seluruh partai politik yang hadir pada kegiatan tersebut, bagi partai politik yang ingin berkonsultasi dan menanyakan hal-hal seputar pemilu silakan untuk datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya, Rini jelaskan bahwa dalam rangka meminimalisir pelanggaran terjadi pada Tahapan yang tengah berlangsung, maka Bawaslu Kabupaten Pasaman selalu ingatkan kepada seluruh Partai Politik untuk saling mendukung dan saling bekerjasama menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Kristian mengatakan Potensi pelanggaran yang akan muncul di tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 ini adalah dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik serta dugaan pelanggaran pidana.
"Semoga dengan Rapat yang diselenggarakan ini potensi pelanggaran tersebut tidak perlu terjadi sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada masalah yang muncul. Jelasnya.
Lanjut Mesrawati selaku Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pasaman mengungkap ada 5 poin yang harus diperhatikan dalam penelitian administrasi tersebut, bagaimana kesesuaian data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan KTP/KK dan KTA, potensi ganda internal atau eksternal, status pekerja seperti TNI/polri, ASN dan jabatan lain yang dilarang, usia dan atau status perkawinan, serta NIK terdaftar pada DPB.
"Dari lima hal tersebut bisa diidentifikasi beberapa titik rawan seperti penggunaan KTP palsu, jabatan yang dilarang menjadi anggota partai politik serta isu-isu pencatutan keanggotaan". Ucap Mesra.
*udhe