Bawaslu Pasaman Terbuka; Permohonan Data Pelaksanaan PSU Pasaman Melalui PPID oleh Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi informasi publik. Hal itu terlihat saat sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang mengajukan permohonan data terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pasaman melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Pasaman.
Permohonan data yang diajukan para mahasiswa tersebut merupakan bagian dari penelitian akademik mengenai Pilkada Ulang Kabupaten Pasaman pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 2/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Mereka menyampaikan permohonan secara langsung melalui layanan PPID, yang selama ini menjadi pintu utama bagi publik untuk mengakses informasi resmi Bawaslu.
Ketua Bawaslu Pasaman menyampaikan bahwa pihaknya sangat membuka diri terhadap permohonan informasi dari masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa. “Bawaslu Pasaman berkomitmen memberikan layanan informasi secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama permohonan sesuai prosedur, kami siap melayani dengan cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang hadir mengapresiasi mekanisme pelayanan informasi yang dinilai mudah, cepat, dan responsif. Mereka berharap data yang diminta dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat literasi demokrasi dan pemahaman tentang penyelenggaraan PSU di Kabupaten Pasaman.
PPID Bawaslu Pasaman sendiri telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dapat diakses publik sesuai kategori informasi yang bersifat terbuka. Proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan permohonan juga dilakukan agar data yang diberikan akurat dan sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya permohonan ini, Bawaslu Pasaman menilai bahwa keterlibatan mahasiswa dan dunia akademik merupakan bagian penting dalam mendorong pengawasan partisipatif. “Keterlibatan mahasiswa adalah bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi. Semakin banyak pihak yang ikut mengawasi, semakin baik kualitas penyelenggaraan pemilu kita,” tambah Ketua Bawaslu.
Melalui layanan PPID, Bawaslu Pasaman berharap masyarakat terus aktif memanfaatkan hak untuk memperoleh informasi. Transparansi informasi publik menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas.