Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Transparan dan Patuh dalam Penyampaian LHKPN

Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Hal ini diwujudkan dengan kepatuhan penuh jajaran Bawaslu Pasaman terhadap kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Ketua Bawaslu Pasaman (rini juita) menyampaikan bahwa setiap komisioner maupun pejabat struktural telah melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk tan

Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Hal ini diwujudkan dengan kepatuhan penuh jajaran Bawaslu Pasaman terhadap kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua Bawaslu Pasaman (rini juita) menyampaikan bahwa setiap komisioner maupun pejabat struktural telah melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan penyelenggara pemilu bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Transparansi adalah kunci. Dengan menyampaikan LHKPN secara tertib, kami ingin memastikan bahwa Bawaslu Pasaman bersih, akuntabel, dan dapat menjadi teladan dalam membangun demokrasi yang jujur dan adil,” ujarnya. 

Bawaslu Pasaman juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik, termasuk soal kepatuhan terhadap LHKPN, menjadi bagian dari komitmen penguatan lembaga pengawas pemilu. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya pencegahan potensi konflik kepentingan.
Dengan langkah tersebut, Bawaslu Pasaman berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya proses demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Pasaman.
 

Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Hal ini diwujudkan dengan kepatuhan penuh jajaran Bawaslu Pasaman terhadap kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua Bawaslu Pasaman (rini juita) menyampaikan bahwa setiap komisioner maupun pejabat struktural telah melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan penyelenggara pemilu bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Transparansi adalah kunci. Dengan menyampaikan LHKPN secara tertib, kami ingin memastikan bahwa Bawaslu Pasaman bersih, akuntabel, dan dapat menjadi teladan dalam membangun demokrasi yang jujur dan adil,” ujarnya. 

Bawaslu Pasaman juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik, termasuk soal kepatuhan terhadap LHKPN, menjadi bagian dari komitmen penguatan lembaga pengawas pemilu. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya pencegahan potensi konflik kepentingan.
Dengan langkah tersebut, Bawaslu Pasaman berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya proses demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Pasaman.