Lompat ke isi utama

Berita

“telaah kewenangan bawaslu dalam penegakan hukum pasca putusam mk” Bawaslu Pasaman adakan kajian hukum

Rapat Kajian Hukum pasca putusam mk

Pasaman – Dalam rangka memperteguh dan mempererat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban kelembagaan pengawasan pemilihan, serta memaksimalkan upaya pencegahan yang inovatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Kajian Hukum pada Selasa (12/08).

Kegiatan ini mengusung tema “Menelaah Kewenangan Bawaslu dalam Melakukan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025”.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi internal terkait kewenangan Bawaslu, terutama pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membawa perubahan signifikan pada tata kelola penegakan hukum pemilu.

“Melalui kajian hukum ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu memahami dengan tepat ruang lingkup kewenangan yang dimiliki, sehingga pengawasan dan penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai koridor hukum, ” ujarnya.

Rapat ini juga melibatkan unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Fakultas Ilmu Hukum ITS dan media sebagai mitra diskusi.

Diharapkan, kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat memperkuat peran Bawaslu Pasaman dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.