Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini pengumuman nomor : 011/KP.04.00/POKJA/SB-06/05/2024 yang berisi nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan (Format dapat diunduh pada tuautan di atas) terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut di atas, dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Jl. Imam Bonjol No.90, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318
selambat-lambatnya pada 17 Mei 2024.