Berdasarkan Peraturan badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023. Mengumumkan nama-nama Panwaslu kelurahan/Desa Terpilih Sekabupaten Pasaman.
Silahkan klik link berikut https://drive.google.com/drive/folders/1-OXBi948pw-pHtKm9GHFkOJVe6ISa5Px?usp=sharing