Lompat ke isi utama

Berita

AWASI PELAKSAAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL dan TANPA STTP, BAWASLU BAHAS PASAL PIDANA BERSAMA SENTRA GAKKUMDU

 BAWASLU BAHAS PASAL PIDANA BERSAMA SENTRA GAKKUMDU

 BAWASLU BAHAS PASAL PIDANA BERSAMA SENTRA GAKKUMDU

Pasaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Rapat ini bertujuan untuk meantisipasi terkait pelanggaran kampanye yang tidak sesuai aturan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Lumban Tori, mengatakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. “Kami akan terus mengawasi jalannya kampanye agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kampanye tanpa STTP adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas,” ujar Bagja.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sepakat untuk memperkuat koordinasi pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran kampanye. Mereka juga membahas langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, termasuk melakukan patroli dan penertiban secara berkala.

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan serentak  2024 dengan tegas dan adil. "Penegakan hukum adalah kunci untuk memastikan pemilu berjalan dengan tertib dan transparan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan," kata perwakilan dari Sentra Gakkumdu.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan kampanye tanpa izin resmi, serta menjaga integritas pelaksanaan pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.