Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BERDAMPAK; Bawaslu Pasaman Bangun Kolaborasi dengan Pemkab Menuju Pengelolaan Informasi Publik yang Lebih Baik

Rini Juita dalam kegiatan koordinasi dengan Sekda Pasaman

Rini Juita dalam kegiatan koordinasi dengan Sekda Pasaman

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman dalam rangka memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi publik. Kegiatan ini menjadi langkah strategis guna mendorong terciptanya tata kelola lembaga yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pertemuan koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang sekretaris daerah Kabupaten Pasaman dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Selain membahas penguatan pengelolaan informasi publik, pertemuan ini juga menjadi ajang untuk mendiskusikan rencana pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Pasaman. MoU tersebut nantinya akan menjadi landasan kerja sama resmi kedua lembaga dalam bidang keterbukaan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pelayanan publik berbasis transparansi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini Juita], menyampaikan bahwa rencana penandatanganan MoU ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap MoU yang sedang direncanakan ini dapat memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan Pemkab Pasaman, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui [Yudesri] menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab siap mendukung penuh pelaksanaan MoU sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di daerah.

“Rencana penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat sinergi dan membangun budaya transparansi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pasaman juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sinergi antara Bawaslu dan Pemkab Pasaman diharapkan mampu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain di daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.