Bawaslu Kabupaten Pasaman Ikuti Rapat Koordinasi Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian Bersama Bawaslu RI
|
Pasaman, 1 Juli 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, mengikuti Rapat Koordinasi Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas kelembagaan.
Pada sesi pembukaan, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyampaikan arahan mengenai implementasi program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian sebagai bagian dari penguatan budaya organisasi di lingkungan Bawaslu. Dalam arahannya disampaikan bahwa pelaksanaan kedua program tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan kerja. Salah satu contoh implementasi yang disampaikan adalah pelaksanaan tausyiah secara daring agar dapat menjangkau lebih banyak peserta.
Herwyn juga menegaskan bahwa pelaksanaan program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian akan dievaluasi secara berkala. Seluruh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan melalui tautan (link) unggah laporan yang akan disediakan oleh Bawaslu RI sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program secara nasional.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr. Felly Ferol Warouw, S.H., S.T., M.Eng., M.Pd. bertajuk "Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota."
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan pentingnya penyusunan panduan desain kantor Bawaslu sebagai standar nasional dalam pembangunan maupun renovasi kantor Bawaslu di seluruh Indonesia. Konsep yang diusung mengedepankan prinsip Green Building melalui penerapan bangunan yang ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pengelolaan lingkungan kantor mengacu pada ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, di antaranya melalui penerapan pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengurangan penggunaan kertas dan plastik sekali pakai, pemanfaatan Building Management System (BMS) untuk memantau konsumsi energi dan keamanan gedung, serta penciptaan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat bagi seluruh pegawai.
Pada akhir penyampaian materi ditegaskan bahwa panduan tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan fisik kantor, tetapi juga menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam membangun tata kelola kelembagaan yang berintegritas, transparan, efisien, dan berwawasan lingkungan. Panduan ini diharapkan menjadi acuan tunggal bagi pembangunan dan renovasi kantor Bawaslu di seluruh Indonesia serta akan diperkuat melalui kebijakan resmi Bawaslu RI.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian sekaligus mendorong penerapan panduan desain serta pengelolaan lingkungan kantor sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan Bawaslu yang semakin profesional, modern, dan berkelanjutan.