Kemudahan Informasi Publik: Bawaslu Pasaman Sosialisasikan PPID Lewat Brosur
|
Pasaman — Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan membagikan brosur kepada masyarakat di beberapa titik strategis wilayah Pasaman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat terkait tugas, fungsi, serta layanan informasi yang dimiliki oleh Bawaslu. Melalui brosur yang dibagikan, masyarakat dapat memahami cara memperoleh informasi publik, mekanisme permohonan informasi, hingga prosedur pengajuan keberatan apabila informasi yang diminta belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini Juita], menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari transparansi lembaga pengawas pemilu.
“Kami ingin memastikan masyarakat mudah mendapatkan informasi seputar pengawasan pemilu. Brosur ini menjadi salah satu sarana untuk menjangkau publik secara langsung,” ujar [Rini].
Selain pembagian brosur, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga publik yang terbuka terhadap permintaan informasi. Bawaslu Pasaman berkomitmen untuk terus memperkuat layanan informasi berbasis PPID, baik melalui kanal daring maupun tatap muka.
Masyarakat yang menerima brosur menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai langkah Bawaslu Pasaman ini mempermudah pemahaman tentang hak masyarakat atas informasi publik serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu.
Dengan adanya sosialisasi PPID ini, Bawaslu Pasaman berharap agar masyarakat semakin aktif memanfaatkan layanan informasi yang tersedia, sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.