Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Pengelola PPID Bawaslu Pasaman Ikuti Zoom Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID

Staf Pemgelola PPID  mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev)

Staf Pemgelola PPID  mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev)

Lubuk Sikaping – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mempertahankan tata kelola keterbukaan informasi yang profesional, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melalui Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Paha hari Rabu 08/09.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID, khususnya dalam proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Sosialisasi diikuti oleh pengelola PPID dari Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengisian SAQ, indikator penilaian, kelengkapan dokumen pendukung, hingga tahapan verifikasi yang akan menjadi bagian dari proses Monitoring dan Evaluasi PPID.

Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Pasaman mengikuti kegiatan dengan seksama sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh proses pengisian SAQ dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Pengisian SAQ menjadi salah satu tahapan penting dalam mengukur sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan oleh setiap badan publik.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, narasumber menjelaskan berbagai indikator yang menjadi fokus penilaian, seperti kualitas layanan informasi, pengelolaan dokumentasi, digitalisasi pelayanan PPID, hingga inovasi dalam penyebarluasan informasi publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman (Rini Juita) menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Oleh karena itu, pengelolaan PPID harus terus ditingkatkan agar mampu memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

"Monitoring dan Evaluasi PPID bukan sekadar proses penilaian, tetapi menjadi momentum untuk terus melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan informasi publik. Kami berkomitmen memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan sehingga pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten Pasaman semakin optimal," ujarnya.

Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, sosialisasi ini juga menjadi forum berbagi pengalaman dan praktik baik antar pengelola PPID dalam menghadapi proses Monitoring dan Evaluasi. Berbagai masukan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyempurnakan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Bawaslu Kabupaten Pasaman selama ini terus berupaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan PPID, pemanfaatan media digital, serta penyediaan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi PPID ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman optimistis dapat memaksimalkan proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sekaligus terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik. Dengan demikian, Bawaslu Pasaman diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.