Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Pasaman Bahas Pengawasan PDPB Bersama KPU dan Disdukcapil

rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 

Lubuk Sikaping – Dalam upaya memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi melalui data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, yang hadir secara virtual melalui Zoom. Dalam arahannya, Muhammad Khadafi menegaskan bahwa keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan kolaborasi yang erat dengan pemerintah daerah serta seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat paling bawah.

Menurutnya, sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman, camat, pemerintah nagari, hingga jorong merupakan faktor penting dalam menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir. Aparatur pemerintahan di tingkat wilayah memiliki informasi yang paling dekat dengan masyarakat sehingga mampu memberikan pembaruan data kependudukan secara cepat, mulai dari warga yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status kependudukan, hingga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru.

"Kolaborasi menjadi kunci utama dalam menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, camat, pemerintah nagari, hingga jorong agar setiap perubahan data kependudukan dapat terpantau dan ditindaklanjuti dengan baik. Dengan demikian, kualitas daftar pemilih akan semakin baik dan hak pilih masyarakat dapat terlindungi," ujar Muhammad Khadafi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyampaikan bahwa koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil merupakan pondasi utama dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Menurutnya, komunikasi yang intensif dan pertukaran data secara berkelanjutan akan memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih.

"Data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil harus terus diperkuat agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti. Dengan sinergi yang baik, kita dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian data sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilihnya," ungkap Rini Juita.

Rini Juita juga mengajak seluruh peserta rapat untuk terus membangun kolaborasi yang berkelanjutan, tidak hanya dalam forum koordinasi, tetapi juga melalui komunikasi aktif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, keterbukaan informasi, respons yang cepat terhadap perubahan data, serta komitmen bersama menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berbagai isu strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari perkembangan data pemilih, sinkronisasi data kependudukan, mekanisme pembaruan data, hingga langkah-langkah pengawasan yang akan dilakukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data.

Bawaslu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, tetapi juga menjamin tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya maupun data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam daftar pemilih.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil, Pemerintah Daerah, camat, pemerintah nagari, hingga jorong, diharapkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pasaman dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.