Pastikan Penanganan Pelanggaran Sesuai Aturan dan Kesiapan Pelaksanaan PSU, Bawaslu Provinsi Sumbar Lakukan SUMON
|
Pasaman, 9 April 2025 – Dalam rangka memastikan seluruh proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Supervisi, Monitoring ke Kabupaten Pasaman.
Kegiatan SUMON ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Sumbar untuk memastikan bahwa penanganan terhadap pelanggaran pemilihan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan kesiapan jajaran pengawas dalam mengawal pelaksanaan PSU di lapangan.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, Kordiv PP Datin Bpk. Vifner SH, MH, menyampaikan bahwa tim Bawaslu Provinsi telah turun langsung untuk melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap proses-proses yang telah dan akan dijalankan oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran pengawas bekerja sesuai regulasi, terutama dalam hal penanganan pelanggaran. Jangan sampai ada proses yang terlewat atau tidak sesuai prosedur, karena ini akan berdampak pada PSU,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Sumbar juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan personel pengawasan dalam menghadapi PSU, termasuk pengawasan terhadap distribusi logistik, proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.
Sumon juga menjadi wadah konsolidasi internal untuk menyamakan pemahaman antar jajaran pengawas pemilu, sehingga semua langkah yang diambil di lapangan sejalan dan terkoordinasi dengan baik.
Bawaslu Sumbar memastikan bahwa pengawasan terhadap PSU akan dilakukan secara maksimal, demi menjaga integritas proses demokrasi di Sumatera Barat. Masyarakat pun diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran selama tahapan PSU berlangsung.