Lompat ke isi utama

Berita

Akses Cepat dan Mudah: Bawaslu Pasaman Buktikan Komitmen PPID Layani Informasi Publik

Petugas PPID Bawaslu Pasaman sedang melayani permintaan informasi publik

Petugas PPID Bawaslu Pasaman sedang melayani permintaan informasi publik

Pasaman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Pasaman dalam menyediakan berbagai kebutuhan informasi kepemiluan secara terbuka.

Ketua Bawaslu Pasaman (Rini Juita MA) menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen, data, serta informasi terkait pengawasan pemilu tanpa proses yang berbelit.

“Bawaslu Pasaman berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan akuntabel. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan,” ujarnya.

Selain menyediakan layanan secara langsung di kantor, PPID Bawaslu Pasaman juga memanfaatkan platform digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi. Langkah ini dinilai efektif dalam menjangkau masyarakat lebih luas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di era keterbukaan informasi.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

Dengan pelayanan PPID yang responsif, Bawaslu Pasaman berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu semakin meningkat. Keterlibatan publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi, khususnya di Kabupaten Pasaman.

Ke depan, Bawaslu Pasaman akan terus melakukan inovasi pelayanan informasi serta memperkuat sistem dokumentasi agar kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi secara optimal.