BAWASLU KABUPATEN PASAMAN ADAKAN RAPAT PENGELOLAAN PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK
|
Pasaman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pengelolaan pelayanan data dan informasi publik, Rabu 20/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini], menyampaikan bahwa pelayanan data dan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Bawaslu wajib memastikan akses informasi yang mudah, cepat, dan tepat bagi masyarakat.
“Bawaslu harus menjadi lembaga yang terbuka. Melalui pengelolaan informasi publik yang baik, kita ingin memastikan masyarakat dapat mengakses data terkait pengawasan pemilu dengan mudah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” ujar [Rini].
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal penting, antara lain:
- Mekanisme pelayanan permohonan informasi publik sesuai prosedur standar.
- Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Pasaman.
- Strategi publikasi dan diseminasi informasi melalui berbagai kanal, termasuk website resmi, media sosial, dan layanan langsung.
- Upaya peningkatan kapasitas SDM dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional.
Rapat ini juga menjadi forum evaluasi terkait layanan informasi yang sudah berjalan, termasuk tantangan dan kebutuhan perbaikan ke depan.
Dengan adanya penguatan pengelolaan pelayanan data dan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan keterbukaan informasi, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi pemilu secara utuh dan terpercaya.
penulis dan foto : R 13 F