Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pasaman Awasi Coklit Terbatas, Soroti Validitas Data Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Kecamatan Rao Selatan

Pengawasan Coklit Terbatas di Rao selatan

Pengawasan Coklit Terbatas di Rao selatan

Pasaman, Sumatera Barat — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus memperketat pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang tengah berlangsung di Kecamatan Rao Selatan. Salah satu fokus utama pengawasan adalah memastikan validitas data pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun.


Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, [Rini juita], mengungkapkan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data pemilih, terutama pada kategori usia lanjut yang sering kali menimbulkan keraguan dalam basis data kepemiluan.
“Kami mencermati adanya sejumlah data pemilih dengan usia di atas 100 tahun. Temuan seperti ini menjadi perhatian karena perlu diverifikasi langsung di lapangan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan atau data ganda,” ujarnya, Rabu (15/10/2025). 

Menurutnya, pengawasan terhadap coklit terbatas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan. 

Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan pemantauan langsung terhadap proses coklit yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman. Setiap data yang dianggap tidak wajar termasuk pemilih dengan usia ekstrem atau data yang tidak sinkron dengan dokumen kependudukan  akan diverifikasi bersama keluarga atau pihak terkait. 

“Kami mengutamakan pendekatan faktual. Data pemilih harus benar-benar menggambarkan kondisi terkini, baik dari segi usia, domisili, maupun status kependudukan,” tambahnya.
Selain pengawasan lapangan, Bawaslu juga melakukan analisis data secara administratif untuk memastikan konsistensi antara data hasil coktas dan data dari instansi kependudukan.

“Kami ingin memastikan tidak ada pemilih fiktif maupun data yang sudah tidak relevan. Kualitas data pemilih menentukan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” tegasnya.
Melalui pengawasan coklit terbatas di Kecamatan Rao Selatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas.