Bawaslu Kabupaten Pasaman Lakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik
|
pasaman.bawaslu.go.id||
PASAMAN. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman lakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pasaman, yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman. Selasa.(19/04)
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita mengatakan, bahwa Humas merupakan corong atau wajah dalam suatu lembaga, setiap persiapan mulai dari fungsi, kewajiban, tugas yang dimiliki oleh lembaga khusus Bawaslu Kabupaten Pasaman, semua tersampaikan oleh Humas.
"Persoalan atau permasalahan yang dihadapi, yang telah dihadapi, atau yang sedang dihadapi dan yang akan dihadapi, itu dapat terjawab oleh Humas, karena kita memiliki komunikasi yang pendek kepada masyarakat, maka dengan adanya Humas lah yang bisa membantu menyampaikan hal tersebut". Ujarnya.
Kemudian, Mesrawati selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pasaman mengungkapkan bahwa Humas merupakan penyampai informasi kepada publik, maka dengan Humas seluruh informasi, dokumentasi dan peliputan selalu tersampaikan oleh Humas kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan.
Ia menambahkan, sebuah lembaga khususnya Bawaslu Kabupaten Pasaman memiliki website resmi. Di dalam website tersebut wajah Bawaslu Kabupaten Pasaman terlihat dan jelas di mata publik, harus dikelola dengan baik dan selalu update.
"Setelah rapat ini kita akan buatkan Surat Keputusan (SK) pengelola atau operator Humas di setiap Divisi, maka upaya yang dilakukan ini untuk mempermudah pengelolaan di bidang kehumasan".Ungkap Mesra.
Selain itu, Koordinasi Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Kristian juga mengatakan bahwa Humas dalam membuat berita atau peliputan sebuah kegiatan harus terukur dan memiliki kepastian hukum.
"Setiap dokumentasi dan peliputan harus diarsipkan dengan baik dan benar."Ucapnya.
/udhe.