Bawaslu Kabupaten Pasaman Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pendalaman Mediasi
|
Lubuk Sikaping – Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan penguatan kapasitas terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan fokus pada pelaksanaan mediasi bagi jajaran sekretariat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Koordinator Sekretariat Susi Nofenti, dan seluruh staf sekretariat.
Dalam sambutannya, Rini Juita menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme mediasi akan memperkuat kualitas layanan penyelesaian sengketa yang diberikan Bawaslu kepada para pihak.
Pada sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pasaman, Zaini Afandi, menyampaikan materi mengenai dasar hukum, kewenangan, tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta teknis pelaksanaan mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Dalam paparannya, Zaini menjelaskan bahwa mediasi merupakan proses musyawarah yang difasilitasi oleh mediator dari Bawaslu untuk mempertemukan kepentingan para pihak agar tercapai kesepakatan. Ia menekankan bahwa mediator tidak bertugas mengadili maupun memutus perkara, melainkan memfasilitasi dialog secara netral hingga tercapai kesepakatan atau mediasi dinyatakan tidak berhasil untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan adjudikasi.
Zaini juga menegaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu tidak dikenal penggunaan metode caucus, yaitu pertemuan tertutup antara mediator dengan salah satu pihak secara terpisah. Penegasan tersebut sejalan dengan arahan Pimpinan Bawaslu RI yang menekankan bahwa pelaksanaan mediasi di lingkungan Bawaslu harus tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang tidak mengatur penggunaan metode caucus. Oleh karena itu, mediator Bawaslu wajib memfasilitasi dialog secara terbuka di hadapan para pihak, menjaga netralitas, memberikan perlakuan yang setara, serta tidak melakukan komunikasi tertutup dengan salah satu pihak selama proses mediasi berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya pelaksanaan mediasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan pelayanan penyelesaian sengketa yang profesional, adil, dan berintegritas.