Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Mantapkan Langkah Menuju Unit Kerja Mandiri Melalui Pemenuhan Persyaratan KemenPANRB

 rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait permintaan dan verifikasi bukti dukung usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Bawaslu Tahap IV

 rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait permintaan dan verifikasi bukti dukung usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Bawaslu Tahap IV

Lubuk Sikaping – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dengan mengikuti rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait permintaan dan verifikasi bukti dukung usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Bawaslu Tahap IV. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas proses pemenuhan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, didampingi Plt. Koordinator Sekretariat Susi Nofenti beserta jajaran sekretariat yang membidangi administrasi dan sumber daya manusia. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh dokumen dan bukti dukung yang dipersyaratkan telah disiapkan secara lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci mekanisme penyampaian dokumen, proses verifikasi administrasi, serta kelengkapan bukti dukung yang menjadi dasar penilaian dalam usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri Bawaslu Tahap IV. Seluruh peserta juga diberikan penjelasan mengenai standar dokumen yang harus dipenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyampaikan bahwa pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu di daerah. Oleh karena itu, seluruh persyaratan yang diminta harus dipenuhi secara cermat sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam mendukung penguatan organisasi.

"Pemenuhan bukti dukung bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi wujud komitmen kami dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri dapat terealisasi," ujar Rini Juita.

Sementara itu, Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Susi Nofenti, menegaskan pentingnya koordinasi antarbagian dalam menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Menurutnya, setiap bukti dukung harus disusun secara sistematis dan diverifikasi secara teliti agar sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh KemenPANRB.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga memperoleh berbagai arahan dan penjelasan teknis terkait proses verifikasi, sehingga setiap tahapan penyusunan dokumen dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan Bawaslu agar semakin efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan. Dengan status kelembagaan yang semakin kuat, diharapkan pelayanan administrasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Bawaslu Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan penguatan organisasi yang dicanangkan Bawaslu Republik Indonesia. Melalui pemenuhan seluruh persyaratan dan verifikasi bukti dukung yang diminta KemenPANRB, Bawaslu Kabupaten Pasaman optimistis dapat menjadi bagian dari Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Bawaslu Tahap IV, sebagai langkah menuju kelembagaan yang semakin profesional, modern, dan berintegritas.