Bawaslu Pasaman Wujudkan Keterbukaan Informasi, Mahasiswa Universitas Malikussaleh Manfaatkan Layanan PPID
|
Lubuk Sikaping – Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman dalam memberikan pelayanan informasi publik kembali diwujudkan melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kali ini, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, memanfaatkan layanan PPID Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan penelitian akademik, pada hari rabu 08/07.
Permohonan informasi diajukan secara resmi melalui mekanisme layanan PPID dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Proses pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan responsif sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui PPID, Bawaslu berupaya memastikan setiap masyarakat, termasuk kalangan akademisi, memperoleh haknya untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu Kabupaten Pasaman berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Kami menyambut baik pemanfaatan layanan PPID oleh mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian akademik," ujar Rini Juita.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Permohonan informasi dari mahasiswa Universitas Malikussaleh tersebut menunjukkan bahwa layanan PPID Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Pasaman, tetapi juga oleh kalangan akademisi dari luar daerah yang membutuhkan data dan informasi sebagai bahan penelitian.
Melalui pelayanan informasi yang diberikan, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap hasil penelitian mahasiswa dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan pemilu. Selain itu, kolaborasi antara badan publik dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat budaya keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai kepemiluan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman terus berupaya mengoptimalkan peran PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Berbagai inovasi layanan informasi juga terus dikembangkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelayanan PPID yang responsif dan sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk menjadi badan publik yang informatif serta mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan peningkatan kualitas demokrasi melalui penyediaan informasi publik yang berkualitas.