Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Pasaman, Bawaslu RI Lakukan Supervisi
|
Pasaman — selasa (19/11) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan supervisi langsung ke Kabupaten Pasaman untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan supervisi ini digelar sebagai bentuk penguatan pengawasan dan konsolidasi antarlembaga dalam rangka menjamin kepastian hukum pada tahapan pasca-putusan.
Tim supervisi Bawaslu RI melakukan evaluasi bersama jajaran Bawaslu Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten Pasaman, membahas hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagai bahan penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah konstitusi dan evaluasi pelaksanaan putusan MK di Bawaslu Kabupaten PasamanKoordinator tim supervisi Bawaslu RI menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai norma hukum pemilu.
“Pelaksanaan putusan MK harus dilakukan secara tepat waktu dan tepat prosedur. Supervisi ini bertujuan memastikan seluruh jajaran memahami tugas dan tanggung jawabnya,” ujar perwakilan Bawaslu RI dalam pertemuan tersebut.
Bawaslu RI berharap supervisi ini tidak hanya memastikan kelancaran tindak lanjut putusan MK, tetapi juga meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di Kabupaten Pasaman pada proses demokrasi selanjutnya.