Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Penyandang DISABILITAS Bawaslu Kabupaten Pasaman Lakukan MOU

 MOU

Memorandum Of Understanding (MoU) dengan  Penyandang DISABILITAS

Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam memastikan dan menjaga hak pilih  setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya warga negara Indonesia, genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di  wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri, Bawaslu Kabupaten Pasaman gandeng  Penyandang disabilitas dengan lakukan Memorandum Of Understanding (MOU), Kegiatan ini dilakukan di media Center Bawaslu Kabupaten Pasaman. (27/04/2024).

"Kelompok disabilitas tidak hanya menyuarakan hak pilih, namun harus ikut mengawasi dan mampu terlibat sebagai penyelenggara Pemilu " ujar ketua penyandang disabilitas Kabupaten Pasaman, penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, memilih partai politik dan individu yang menjadi peserta dalam pemilu, berperan aktif dalam sistem pemilu di semua tahapan, memperoleh akses pada sarana dan prasarana pemilu, dan memperoleh pendidikan politik untuk disabilitas tutur Hidayatullah. 

Sebagai Tindak lanjut dari kegiatan  MoU ini Bawaslu Kabupaten Pasaman akan lebih memperhatikan kelompok penyandang disabilitas dan akan saling berbagi informasi sebagaimana yang sudah di tuangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU). Turut Hadir dalam kegaitan tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner SH,. MH  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Wakoordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Penulis dan Foto : M.Arif