Lompat ke isi utama

Berita

Implementasikan SE Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026, Bawaslu Pasaman Bahas Produksi Konten Edukatif Kepemiluan yang Inovatif

 rapat pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

rapat pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Lubuk Sikaping – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar rapat internal di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk membahas konsep dan strategi produksi konten edukatif kepemiluan yang inovatif, Kamis (6/8/2026).

Rapat tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan, ASN, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mematangkan konsep video yang akan diproduksi sebagai media edukasi kepada masyarakat mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek penting mulai dari penentuan tema, penyusunan alur cerita (storyline), pembagian peran, teknik penyampaian pesan, hingga strategi penyebarluasan konten melalui berbagai platform media sosial Bawaslu Kabupaten Pasaman. Seluruh proses dirancang agar menghasilkan video yang informatif, mudah dipahami, serta menarik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyampaikan bahwa program Bawaslu Membelajarkan merupakan salah satu inovasi Bawaslu RI dalam meningkatkan literasi kepemiluan melalui pendekatan yang lebih kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

"Di era digital saat ini, penyampaian informasi kepada masyarakat harus mengikuti perkembangan zaman. Melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, kami ingin menghadirkan konten edukatif yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik, mudah dipahami, dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif serta nilai-nilai demokrasi," ujar Rini Juita.

Ia menambahkan, produksi video ini juga menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam mengimplementasikan kebijakan Bawaslu RI sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui media digital.

Rapat juga menekankan pentingnya kolaborasi antarbagian dalam proses produksi konten. Mulai dari penyusunan materi, pengambilan gambar, penyuntingan video, hingga publikasi, seluruh tahapan diharapkan mampu menghasilkan karya yang berkualitas dan mencerminkan semangat Bawaslu dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap masyarakat semakin memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, serta terdorong untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Konten yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga mampu membangun budaya demokrasi yang partisipatif, berintegritas, dan berkeadilan.

Bawaslu Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dalam penyebarluasan informasi kepemiluan. Dengan memanfaatkan media digital secara optimal, Bawaslu berharap pesan-pesan edukasi dapat menjangkau lebih banyak kalangan, khususnya generasi muda, sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas demokrasi dan mengawal setiap proses pemilu secara bersama.